Rp 36.000.000
Fasilitas Undername Import DMS Cargo
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak, digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
- API-U: Angka Pengenal Import Umum, yang memungkinkan impor untuk tujuan komersial.
- SRP/NIK: Nomor Induk Kepabeanan untuk aktivitas importasi legal.
- NPIK: Nomor Pengenal Importir Khusus, digunakan untuk barang tertentu seperti elektronik.
- IT Elektronik: Izin import barang elektronik yang memastikan kepatuhan pada standar Indonesia.
- SPI/PI Besi/Baja: Surat Persetujuan Import khusus untuk produk besi dan baja.
Ringkasan
- Kondisi: Baru







Berikan ulasan untuk produk ini