Mulai 1 Juli 2026, dunia belanja online di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Marketplace kini diwajibkan untuk memungut pajak dari para penjualnya. Ini bukan pajak baru yang tiba-tiba muncul, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih efisien dan memastikan kepatuhan pajak. Jadi, jika Anda sering berjualan di platform seperti Tokopedia atau Shopee, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tidak kaget.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan kebijakan ini dengan tujuan utama untuk memastikan kepatuhan pajak dari para pelaku usaha di platform digital. Sebelumnya, banyak penjual mungkin kesulitan atau bahkan terlewat dalam melaporkan dan membayar pajaknya sendiri. Dengan adanya mekanisme ini, prosesnya menjadi lebih terstruktur dan diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Ini bukan tentang membebani penjual dengan pajak baru, melainkan mengubah cara pajak tersebut dikumpulkan.
Apa Itu Pajak Marketplace?
Pajak marketplace adalah pungutan resmi dari pemerintah atas setiap transaksi jual beli yang terjadi di platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pajak Marketplace dikenakan atas jumlah penghasilan yang diperoleh penjual online yang masuk dalam PPh Pajak Penghasilan Pasal 22. Jadi, pihak yang dibebani PPh Pasal 22 adalah penjual, bukan pembeli.
Pajak ini didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Dasar Hukum Implementasi
Setiap kebijakan fiskal tentu memiliki landasan hukum yang jelas. Untuk kebijakan pajak marketplace ini, acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik menetapkan bahwa penyedia layanan marketplace memiliki peran sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para penjual yang beroperasi di platform mereka. Jadi, ini bukan inisiatif dari marketplace itu sendiri, melainkan amanat dari pemerintah.
Tanggal Efektif Kebijakan
Penting untuk diingat bahwa meski kebijakan ini diumumkan jauh-jauh hari, ada dua tanggal penting yang perlu diingat oleh para penjual dan pembeli:
- 1 Juli 2026: Ini adalah tanggal resmi dimulainya kebijakan. Sejak tanggal ini, marketplace sudah memiliki kewajiban untuk menjalankan peran sebagai pemungut pajak.
- 1 Agustus 2026: Ini adalah tanggal dimulainya praktik pemungutan pajak secara aktual. Jadi, transaksi yang terjadi mulai 1 Agustus 2026 akan mulai dikenakan pemungutan pajak ini. Ada jeda satu bulan antara implementasi kebijakan dan pemungutan aktual untuk memberikan waktu adaptasi.
Pajak Apa yang Dipungut dan Berapa Besarannya?
Pertanyaan utama yang mungkin muncul adalah, jenis pajak apa yang akan dipungut dan berapa persentasenya? Ini adalah hal krusial yang perlu dipahami agar Anda bisa memperhitungkan margin keuntungan Anda.
Jenis Pajak: PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh marketplace adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 ini adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dan sifatnya bisa final atau non-final, tergantung pada kondisi wajib pajak. Dalam konteks marketplace, ini akan dibahas lebih detail di bagian sifat pajak.
Tarif Pajak: 0.5% dari Omzet Bruto
Besaran tarif pajak yang dipungut relatif kecil, yaitu 0.5% (nol koma lima persen). Penting dicatat, persentase ini dihitung dari omzet bruto (penjualan kotor) yang Anda dapatkan dari transaksi di marketplace tersebut. Perhitungan 0.5% ini tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Jadi, omzet bruto yang menjadi dasar perhitungan adalah harga jual barang yang belum dipotong beban lain-lain, dan tidak termasuk PPN jika Anda adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Ini memastikan bahwa perhitungan pajak fokus pada pendapatan inti dari penjualan.
Mekanisme Pengenaan Pajak
Mekanisme pemungutan pajak ini akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace. Artinya, saat transaksi penjualan Anda selesai dan dana masuk ke saldo penjual Anda, marketplace akan langsung memotong 0.5% dari omzet bruto tersebut sebelum dana tersebut sepenuhnya masuk ke kantong Anda. Ini menyerupai pemotongan biaya layanan atau komisi platform yang sudah ada sebelumnya.
Siapa Saja yang Kena Pajak Ini?
Tidak semua penjual akan secara otomatis dikenakan pemotongan pajak ini. Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan siapa yang wajib dipungut pajak oleh marketplace. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan omzet kecil.
Penjual Domestik dan Batasan Omzet
Pajak ini berlaku untuk penjual domestik, baik itu perorangan (UMKM perseorangan) maupun badan usaha (misalnya PT, CV, atau Koperasi) yang beroperasi di Indonesia. Kriteria paling penting adalah batasan omzet tahunan:
- Omzet di atas Rp500 juta: Jika Anda seorang penjual dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta, maka Anda secara otomatis akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0.5% oleh marketplace. Ini adalah batasan yang ditetapkan pemerintah untuk kategori penjual yang dianggap sudah memiliki skala usaha yang cukup besar.
Pengecualian dan Surat Pernyataan
Bagaimana dengan penjual yang omzetnya di bawah Rp500 juta?
- Omzet di bawah Rp500 juta: Jika omzet bruto tahunan Anda berada di bawah Rp500 juta, Anda tidak akan dikenakan pemungutan pajak ini. Namun, ada syaratnya: Anda wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet Anda di bawah batas tersebut. Surat pernyataan ini kemungkinan besar akan disediakan formatnya oleh marketplace atau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan perlu diunggah atau disubmit melalui sistem marketplace. Ini adalah langkah penting untuk memudahkan marketplace mengidentifikasi penjual yang dikecualikan dari pemungutan. Tanpa surat pernyataan ini, marketplace mungkin akan secara otomatis memungut pajak dari Anda.
Pentingnya Pelaporan Jujur
Pemerintah tentunya akan mengawasi dengan seksama. Memberikan surat pernyataan palsu atau tidak sesuai dengan kondisi riil omzet Anda dapat memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting untuk selalu melaporkan omzet Anda secara jujur dan transparan.
Jual barang lewat marketplace kena pajak
Sifat Pajak: Final atau Non-Final?
Meskipun tarifnya sama-sama 0.5%, sifat PPh Pasal 22 yang dipungut ini bisa berbeda, yaitu final atau non-final. Perbedaan ini krusial karena akan mempengaruhi perhitungan pajak Anda di akhir tahun.
PPh Final: Untuk Omzet Menengah
Pajak yang dipungut akan bersifat final jika:
- Omzet tahunan Anda antara Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar.
- Anda memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. PP 55/2022 ini adalah peraturan yang mengatur PPh final berdasarkan skema UMKM, di mana tarifnya memang 0.5% dari omzet dan bersifat final. Artinya, pajak yang sudah dipungut oleh marketplace ini dianggap lunas dan Anda tidak perlu lagi memperhitungkannya dalam pelaporan SPT Tahunan Anda. Ini menyederhanakan proses bagi UMKM dengan omzet di kisaran tersebut.
PPh Non-Final: Untuk Omzet Besar atau Tidak Memenuhi Kriteria
Pajak yang dipungut akan bersifat non-final jika:
- Omzet tahunan Anda di atas Rp4.8 miliar. Wajib Pajak dengan omzet di atas angka ini tidak lagi termasuk dalam skema PPh final UMKM PP 55/2022. Mereka dikenakan PPh berdasarkan tarif umum (PPh Badan atau PPh Orang Pribadi dengan pembukuan).
- Anda tidak memenuhi kriteria PP 55/2022, meskipun omzet Anda di bawah Rp4.8 miliar. Ada kondisi tertentu yang membuat wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final ini (misalnya, jenis usaha tertentu, atau telah memilih untuk menggunakan tarif umum).
Ketika pajak bersifat non-final, ini berarti pemotongan 0.5% yang dilakukan marketplace adalah pajak dimuka (prepayment). Anda tetap harus menghitung PPh terutang Anda di akhir tahun berdasarkan laporan keuangan Anda. Jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace ini kemudian dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh yang harus Anda bayar di SPT Tahunan Anda. Ini membantu mengurangi beban pajak di akhir tahun karena sebagian sudah “dicicil” di awal.
Marketplace Mana Saja yang Terdampak?
Fokus Pada Platform Besar
Kebijakan ini secara spesifik ditargetkan pada marketplace utama yang mendominasi pasar e-commerce di Indonesia. Platform-platform ini memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mengimplementasikan sistem pemungutan pajak yang kompleks.
Marketplace yang Sering Disebutkan
Beberapa marketplace yang secara eksplisit disebutkan akan terdampak dan diwajibkan menjadi pemungut pajak antara lain:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Ini bukan berarti marketplace lain tidak akan terkena, tetapi platform-platform ini adalah prioritas utama dan akan menjadi yang pertama kali mengimplementasikan sistem ini. Kemungkinan besar, marketplace lain dengan skala yang cukup besar juga akan menyusul di kemudian hari.
Bagaimana dengan Marketplace.co.id?
Berbeda dengan marketplace yang lain platform ini tidak menggunakan Integrated Shopping Cart sehingga platform marketplace.co.id akan selalu bebas dengan potongan penjualan atau selling fee. Sistem order online akan selalu diarahkan ke platform yang digunakan seller sendiri sehingga semua potongan termasuk pajak akan menuju sistem yang digunakan tersebut.
Dampak dan Kejelasan Pemerintah: Bukan Pajak Baru, Melainkan Pergeseran Mekanisme
Penting untuk ditegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru yang akan menambah beban finansial bagi penjual. Pemerintah telah berulang kali mengklarifikasi hal ini.
Bukan Pajak Baru, Ini Adalah Pergeseran Mekanisme (Shifting)
Pemerintah melalui DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah pergeseran mekanisme (shifting). Artinya, kewajiban pajak yang sebenarnya sudah ada (PPh Pasal 22 atau PPh Final UMKM) kini hanya berpindah cara pengumpulannya. Sebelumnya, penjual secara individu bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan adanya kebijakan ini, tugas pemungutan tersebut beralih ke marketplace.
- Tujuan utama: memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan menyederhanakan proses bagi wajib pajak serta pemerintah.
- Tidak ada beban pajak tambahan (no new tax cost): Tarif pajak 0.5% ini sudah sesuai dengan tarif PPh Final UMKM yang berlaku. Jika Anda adalah wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria dan membayar pajak dengan tarif 0.5% sebelumnya, maka tidak ada peningkatan beban pajak. Hanya saja, proses pembayarannya kini otomatis dipotong oleh marketplace.
Tugas Administratif Marketplace
Dengan peran barunya sebagai pemungut pajak, marketplace kini memiliki beberapa tugas administratif tambahan yang cukup signifikan:
- Pelaporan Data Transaksi: Marketplace wajib melaporkan seluruh data transaksi dari para penjualnya kepada Kantor Pajak (DJP). Ini akan memberikan transparansi lebih pada data penjualan online.
- Pemungutan Pajak per Invoice: Marketplace akan memungut pajak sebesar 0.5% dari omzet bruto penjualan untuk setiap transaksi yang memenuhi kriteria. Pemungutan ini akan terlihat jelas dalam laporan keuangan atau rincian transaksi penjual.
- Penyetoran ke Kas Negara: Setelah memungut pajak dari para penjual, marketplace memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana pajak tersebut secara periodik ke kas negara. Ini adalah mekanisme yang sama seperti perusahaan yang memotong PPh Karyawan atau PPh atas jasa.
- Penerbitan Bukti Potong: Meskipun belum disebutkan secara eksplisit, kemungkinan besar marketplace juga akan diwajibkan untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 22 kepada penjual. Bukti potong ini penting sebagai dokumen pendukung bagi penjual untuk mengkreditkan pajak yang sudah dipungut (jika bersifat non-final) atau sebagai bukti lunas pajak (jika bersifat final).
Implikasi Bagi Penjual
Bagi penjual, ini berarti:
- Cash flow management: Anda perlu memperhitungkan pemotongan 0.5% ini dalam perhitungan harga jual atau margin keuntungan Anda. Meski kecil, pemotongan ini akan mengurangi dana yang langsung masuk ke rekening Anda.
- Pentingnya pencatatan omzet: Meskipun marketplace akan memungut, Anda tetap perlu menjaga pencatatan omzet Anda agar akurat. Ini akan membantu Anda dalam menentukan apakah Anda termasuk dalam kategori omzet di bawah Rp500 juta atau di atasnya.
- Adaptasi administrasi: Mungkin ada beberapa penyesuaian di dashboard marketplace tempat Anda berjualan untuk mengakomodasi pemungutan ini, misalnya dengan adanya rincian pemotongan pajak pada setiap transaksi atau laporan.
- Surat pernyataan: Jangan lupa untuk menyerahkan surat pernyataan omzet jika Anda termasuk kategori di bawah Rp500 juta agar tidak dipungut pajak.
Kebijakan “Marketplace Indonesia Kena Pajak” ini adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mengintegrasikan sektor ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional secara lebih sistematis. Dengan adanya kejelasan dan implementasi yang terstruktur, diharapkan baik pemerintah maupun pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya, yaitu peningkatan penerimaan negara dan kepatuhan pajak yang lebih baik dari para pelaku usaha di era digital. Persiapkan diri Anda dan pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari marketplace dan DJP agar tidak tertinggal.



Berikan Ulasan